LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi, MA Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku jadi 13 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

2022-02-17 23:29:00
Kasus korupsi
Advertisement

Mahkamah Agung RI kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.

"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2).

Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.

"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi," ujarnya.

Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.

Advertisement

Menurut dia, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera melaksanakan putusan MA RI tersebut.

Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT. AAA Securitas antara tahun 2011 hingga tahun 2014.

Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara.

Baca juga:
Korupsi Beasiswa di Aceh, 400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka
Ekspresi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Saat Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Bui
KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi
Kejagung Rampungkan Berkas, 6 Tersangka Korupsi Perindo Segera Sidang
Eks Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Periksa Lima Saksi dari Pihak Swasta

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.