LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai dan KKP, KPK Periksa Pejabat Bappenas

Selain Yanti Wibisana, penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan Surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Amir Gunawan.

2019-07-03 10:46:20
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti Wibisana. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saksi Sri Yanti Wibisana akan diperiksa untuk tersangka AMG (Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Selain Yanti Wibisana, penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan Surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Amir Gunawan.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.

Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Advertisement

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Untuk kasus kedua, Amir dijerat bersama PPK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKlPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rl Tahun Anggaran 2012-2016.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp61.540.127.782.

Baca juga:
KPK Geledah Kediaman Pejabat KKP dan PT DRU Terkait Pengadaan Kapal
KKP Digeledah KPK, Menteri Susi Tegaskan Mendukung Perlawanan Pada Korupsi
Penyidik KPK Geledah Ruangan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
Serapan Anggaran Menteri Susi Hingga Pertengahan 2019 Baru 34,76 Persen
Respons Susi Pudjiastuti Saat Pagu Anggaran KKP 2020 Rp6,4 T Dinilai Terlalu Mini
KKP Ajukan Pagu Anggaran Rp6,472 Triliun di 2020

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.