Kasus Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Segera Disidangkan
Kasus Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Segera Disidangkan. Dari pemeriksaan saksi-saksi hingga sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya hanya nama Agus Setiawan Tjong yang muncul sebagai tersangka.
Dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 yang hanya menjerat satu orang tersangka, segera disidangkan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Senin (25/2) lalu, kini Kejaksaan tinggal merampungkan pemberkasan saja.
Dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Agus Setiawan Tjong. Sebab, dari pemeriksaan saksi-saksi hingga sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya hanya nama Agus Setiawan Tjong yang muncul sebagai tersangka.
"Kami saat ini masih pemberkasan. Jika sudah, secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Minggu (3/3).
Dikonfirmasi mengenai tersangka lain dalam kasus ini, mengingat dalam penyidikan kasus ini pihak Pidsus Kejari Tanjung Perak memeriksa ratusan Ketua RT/RW hingga sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, Lingga mengatakan, tidak ada. Ia mengakui jika saat ini tersangkanya masih tetap satu orang, yakni Agus Setiawan Tjong.
"Masih satu (tersangka) yakni AST (Agus Setiawan Tjong). Belum ada yang lain," tegas Lingga.
Diketahui, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 Ketua RT/RW yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga:
Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pemecatan ASN Terbukti Korupsi
Negara Merugi Rp 6,6 Miliar Akibat Banyak ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat
Demonstran Desak Mabes Polri Pantau Penyidikan Pipa Transmisi di Riau
Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun
Buronan Korupsi Paving Ditangkap Saat 'Bertamu' di Kantor Pelindo
Reaksi Wajah Muhammad Nasir Usai Diperiksa KPK