LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi

Alasaannya, Uu belum terindikasi terlibat dalam kasus dana hibah tersebut. Selama penyidikan, penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu berada di tangan Sekda Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.

2018-11-26 15:09:17
Kasus korupsi
Advertisement

Pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar. Semua barang bukti diamankan, sementara para tersangka akan mulai menghuni Rumah Tahanan Kebonwaru.

Sembilan orang tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.

Selain pejabat pemerintah, dua warga sipil bernama Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan pun ikut ditahan.

Advertisement

Koordinator Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra menyebutkan, para tersangka akan ditahan selama 29 hari ke depan sesuai dengan kebutuhan penyidik kejaksaan. Setelah berkas penuntutan selesai baru akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Para tersangka saat ini masih diperiksa di gedung Aspidsus Kejati Jabar.

"Nanti langsung kita tahan di Kebonwaru. Insya allah secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/11).

Andi yang juga tim ketua JPU dalam kasus tersebut menyiapkan sekitar 15 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan dalam kasus tersebut. Namun, dari jumlah itu, mantan Bupati Tasikmalaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tidak masuk dalam daftar.

Advertisement

Alasaannya, Uu belum terindikasi terlibat dalam kasus dana hibah tersebut. Selama penyidikan, penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu berada di tangan Sekda Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Namun, dalam praktiknya, Yayasan yang diberikan bantuan hanya mendapatkan 10 persen dari total nilai anggaran.

Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Baca juga:
Wagub Jabar Uu Operasi Usus Buntu di RS Santosa Bandung
Uu tawarkan kerja sama pendidikan ke universitas unggulan di Belgia
Wagub Uu minta peserta tes CPNS abaikan jika ada tawaran calo
Resmi jadi Plh Bupati, Sekda Cirebon diminta susun APBD 2019
Wagub Jabar: Dulu santri tersisihkan, saya selalu diolok-olok kampungan
Besok, ASN Pemprov Jabar wajib pakai sarung dan peci ala santri
Fokus benahi OPD, Emil serahkan pengelolaan BJB ke Uu Ruzhanul Ulum

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.