LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi hibah Persiba Bantul yang libatkan Idham Samawi di SP3

Direktur PUKAT UGM, Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan keluarnya SP3 tersebut.

2015-08-04 18:10:58
Persiba Bantul
Advertisement

Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga ketua DPP PDI Perjuangan di SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Surat SP3 tersebut dikeluarkan hari ini, Selasa (8/4).

Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja membenarkan kabar tersebut. Menurutnya SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Idham dalam kasus yang merugikan negara sebesar 12,5 Miliar.

"Betul, sudah diterbitkan SP3 hari ini, alasannya karena tidak cukup bukti," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/8).

Advertisement

Surat SP3 untuk Idham diterbitkan dengan nomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Selain itu tersangka lain Edy Bowo Nurcahyo juga di SP3 dengan beregister Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

Sebelumnya Idham sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2013 silam. Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah untuk Persiba Bantul yang justru digunakan untuk membayar utang.

Saat itu Idham menjabat sebagai Ketua PSSI Bantul sekaligus ketua KONI Bantul dan juga Manager Persiba Bantul.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, direktur PUKAT UGM, Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan keluarnya SP3 tersebut. Sebab sepengetahuannya, kasus tersebut sudah disupervisi langsung oleh KPK.

"Tentu yang pertama kita pertanyakan alasannya. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini disupervisi oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya jika KPK yang mengeluarkan SP3 maka publik akan bisa lebih menerima karena selama ini KPK dipandang sebagai lembaga yang independen. "Kalau Kejati kita ragu, dulu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Kenapa sekarang turun lagi?" ungkapnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.