Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara
Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara. Tengku Fadil juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, dituntut hukuman satu tahun empat bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi dana proyek pengadaan proyek multi media. Tengku Fadil juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuriza Antoni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/4). Selain Tengku Fadil, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada lima terdakwa lainnya.
Mereka adalah Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku pengawas pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, keenam terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Honor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Yuriza di hadapan ketua majelis hakim, Editerial.
Menurut Yuriza, hal memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Kasus terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.
Saat itu Disdik Pelalawan dipimpim terdakwa Tengku Fadil Jafaar yang juga adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia.
Keenam terdakwa ditahan pada Kamis, 24 November 2016 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, Tengku Fadil menilai bukan hanya pejabat Disdik Pelalawan saja yang teribat, tapi juga kontraktor PT Bina Utama dengan Direktur, Rahmat.
Baca juga:
KPK ciduk Direktur Keuangan PT PAL di Bandara Soekarno-Hatta
KPK ungkap kebocoran anggaran daerah capai 40 persen
Geledah kantor PAL Indonesia, KPK sita duit rupiah dan dolar
Korupsi biaya IMB, sekretaris Lurah di Bekasi dieksekusi ke Lapas
Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
Wajah malu pejabat PT PAL terjerat kasus suap kapal perang
Mendag nilai jika tak diperas, pengusaha tak akan menyuap