LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Tiga Politikus Golkar

Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Chairuman Harahap, dan Melchias Markus Mekeng. Ketiganya akan ditelisik soal kasus korupsi megaproyek e-KTP.

2019-06-24 10:50:11
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Chairuman Harahap, dan Melchias Markus Mekeng. Ketiganya akan ditelisik soal kasus korupsi megaproyek e-KTP.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN(Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Chairuman Harahap dan Melchias Mekeng sudah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Advertisement

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Penuhi Panggilan KPK, Politikus Golkar Umbar Senyuman
KPK Panggil Elza Syarief Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Ulah-Ulah Setya Novanto, Bersel Mewah Sampai Mampir di Restoran Nasi Padang
Viral Foto Plesiran ke Toko Bangunan, Setnov Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Periksa Eks Kemenkeu Agus Martowardojo, KPK Dalami Penganggaran Proyek e-KTP
Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait E-KTP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.