LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi e-KTP dinilai sistematik

Kasus korupsi e-KTP dinilai sistematik. Fitra menilai kasus korupsi e-KTP merupakan kasus korupsi sistematik, karena tidak adanya transparansi dalam perencanaan dan pembahasan.

2016-10-22 03:01:00
E-KTP
Advertisement

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kasus korupsi e-KTP merupakan kasus korupsi sistematik, karena tidak adanya transparansi dalam perencanaan dan pembahasan. Hal ini dinyatakan oleh Sekjen FITRA, Yenny Sucipto.

Menurutnya ada dua kemungkinan proyek e-KTP bisa lolos. Alasan pertama adalah tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dengan legislatif.

"Tidak terjadi dialektika yang cukup yang efektif antara legislatif dan eksekutif dalam usulan e-KTP jadi diloloskan begitu saja," ujar Yenny di kantor FITRA, Jumat (21/10).

Alasan kedua menurut Yenny tidak lain karena sudah ada relasi yang cukup kuat untuk meloloskan proyek tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dan Banggar.

"Di panitia anggaran bisa dilihat siapa yang mengusulkan e-KTP untuk diusulkan ke DPR kan ada di Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Dia menambahkan, sejak perencanaan sampai proses pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP tidak ada transparansi sehingga menimbulkan pemikiran negatif. Hal inilah, lanjut Yenny, yang menimbulkan koruptif.

"Penting gagasannya tapi penting di sini malah ke praktik koruptif," pungkasnya.

Seperti diketahui penyelidikan kasus korupsi e-KTP sudah bergulir 2 tahun lamanya. Dari kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Dalih Gamawan Fauzi soal kerugian negara terkait proyek e-KTP
Ini penjelasan KPK tahan Sugiharto meski sedang sakit
Ditahan KPK, Sugiharto tidak gunakan kursi roda lagi
Saran tidak digubris, alasan LKPP mundur dari proyek e-KTP
Ketua KPK bakal dimintai keterangan soal korupsi e-KTP

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.