LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi, Dua Mantan Pejabat BUMD di Bengkulu Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2021-08-14 00:05:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dua tersangka ini, yakni BI dan ASW, keduanya ini mantan direktur utama dan direktur BUMD," kata Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat (13/8) seperti dilansir Antara.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menunda pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD, karena yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19

Advertisement

Ia mengatakan penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko telah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2006 hingga 2016.

Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka.

Advertisement

Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Barang yang disita itu, langsung dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga di Bandung.

Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.

Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Sri Mulyani Awasi Langsung Investigasi Kasus Korupsi di Ditjen Pajak
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Pihak Swasta
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Miliki Kekayaan Rp8,7 Miliar
Kasus Korupsi Kuota Rokok, Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Ditahan KPK
Dakwaan Rampung, Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.