LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara

Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan setelah Antonius dinilai terbukti menerima suap proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

2018-04-19 20:36:08
OTT di Kemenhub
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono, 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan setelah Antonius dinilai terbukti menerima suap proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Advertisement

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantaran Antonius dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Antonius dianggap kooperatif, berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan Antonius sebagai pihak yang bekerjasama dengan KPK alias Justice Collaborator (JC).

Terkait suap, jaksa menuntut Antonius dengan Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan gratifikasi, Antonius dituntut Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut Antonius menerima suap Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diterima Antonius dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Uang tersebut sebagai suap yang diberikan Adi kepada Antonius. Sebab, Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Antonius juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan Dirjen Hubla menangis di depan hakim, merasa dijauhi seperti penderita lepra
Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla
Panglima TNI sangat perhatian dengan ucapan eks Dirjen Hubla soal duit ke Paspampres
Eks Dirjen Hubla ungkap tim BPK minta jatah dari proyek galangan kapal
Tonny ngaku diberi pulpen oleh Jonan usai temukan kotak hitam Air Asia
Ketika Paspampres disebut-sebut dalam kasus suap eks Dirjen Hubla
Penyuap Dirjen Hubla buat identitas palsu di bank, terinspirasi Jokowi-Prabowo

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.