Kasus korupsi BUMD, Kejagung tahan dua bos PD Dharma Jaya
Dua petinggi di perusahaan tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011. Mereka yang ditahan ialah, Basuki Ranto selaku Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Agus Indrajaya selaku Direktur Keuangan PD Dharma Jaya.
"Mereka adalah Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya Basuki Ranto dan Direktur Keuangan Agus Indrajaya," kata Wakil Ketua Tim Penyidik Wiranto di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut keterangan Wiranto, keduanya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dua petinggi di perusahaan tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Wiranto.
Wiranto mengungkapkan jika perkara ini bermula dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012. Di mana uang tersebut digunakan oleh kedua petinggi itu untuk kepentingan pribadi.
"Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain operasional perusahaan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,3 miliar. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini. Selain Basuki dan Agus, Kejagung juga menetapkan M Zainudin selaku Direktur Utama PD Dharma Jaya sebagai tersangka.
Baca juga:
Korupsi, mantan Kadis Damkar Kota Tangerang dijebloskan ke tahanan
Pemeriksaan perdana Dewie Yasin Limpo pasca ditahan KPK
KPK minta masyarakat juga lapor kasus korupsi ke polisi & kejaksaan
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
5 aturan ketat pejabat di China bikin mereka takut korupsi