LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi brosur, Kejari Makassar geledah kantor Diskominfo

Kasus korupsi brosur, Kejari Makassar geledah kantor Diskominfo. Kejari menduga ada kerugian negara Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan brosur promosi Kota Makassar senilai Rp 2 miliar tersebut.

2016-10-25 11:18:08
Kasus korupsi
Advertisement

Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat di Jalan AP Pettarani, Selasa (25/10), terkait dugaan korupsi Rp 1 miliar dari proyek pengadaan brosur promosi Kota Makassar tahun anggaran 2016 senilai Rp 2 miliar lebih.

Ada dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan, Ir Muhammad Ismounandar (53) yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, dan rekanannya dari perusahaan percetakan bernama John S De Fretes (43).

Turut serta dalam penggeledehan tersebut Kasi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Suryanti. Sementara tim ada yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dipimpin Alham.

Saat tim tiba pukul 09.25 Wita, kepala dinas yang saat ini menjabat, Ismail Haji Ali tidak di tempat. Olehnya surat perintah penggeledahan dibacakan di depan Kabid Pos dan Telekomunikasi, Johansyah. Selanjutnya semua pegawai diperintahkan kembali ke ruangan masing-masing dan tidak ada yang keluar. Tim penggeledahan kemudian mulai bekerja.

Alham mengatakan, kedua tersangka saat ini belum ditahan tetapi masing-masing telah diperiksa dua hingga tiga kali. Adapun Ismounandar saat ini dibebastugaskan.

"Tersangka Ismounandar di proyek itu bertindak sebagai pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Nilai kerugian sementara Rp 1 miliar dari total proyek Rp 2 miliar. Tapi masih menunggu hasil audit dari BPKP, " ujar Alham.

Sri Suryanti melanjutkan, sejumlah berkas akan dibawa ke Kejari Makassar namun berkas akan dikembalikan jika dalam waktu 24 jam, berkas yang dimaksud tidak bisa dijadikan bukti.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.