Kasus Kompol Novel Baswedan versi tim pembela penyidik KPK
Hasil investigasi ditemukan jika seorang pelaku Mulyan Johani alias Aan tewas karena terjatuh dari tangga.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan hendak ditangkap karena dituduh terlibat penganiayaan delapan tahun lalu. Kala itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dituding menembak pencuri walet hingga tewas.
Namun Tim pembela penyidik KPK yang diketuai oleh Haris Azhar menemukan fakta lain. Tim ini meyakini Polri telah membuat skenario besar terhadap Novel. Kasus ini sengaja diangkat karena Novel merupakan wakil Satgas korupsi simulator SIM yang melibatkan jenderal polisi.
Haris mengatakan, dari hasil investigasi ditemukan jika seorang pelaku Mulyan Johani alias Aan tewas karena terjatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Meski sudah dibawa ke rumah sakit nyawanya tak tertolong.
"Tetapi Polda dan Polres di sana (Bengkulu) membuat cerita jika Aan coba melarikan diri sehingga ditembak hingga jatuh, kepaalnya membentur batu hingga tewas," kata Haris Azhar di kantor Kontras, Jumat (12/10).
Kemudian kata Haris, keesokan harinya kabar itu dengan cepat beredar. Novel yang baru sepekan menjadi kasat diminta mengurus administrasi, dan menemui keluarga Aan.
"Terjadi kesepakatan agar keluarga tak ajukan tuntutan pidana, perdata pasca-kematian Aan," katanya.
Menurut Haris, setelah enam pelaku ditangkap, anak buah Novel membawanya ke Taman Wisata Alam pantai Panjang. Kala itu Novel menyusul dan mendapati sudah ada empat mobil polisi.
"Baru turun dari mobil, Novel dengar suara tembakan dan teriakan," katanya.(mdk/did)