Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa 10 Jam
Pemeriksaan yang dilakukan langsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta berlangsung pada Jumat (1/ 4) kemarin. Di mana Terbit turut ditanyakan seputar operasional kerangkeng tersebut.
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia dicecar sebanyak 52 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kerangkeng manusia miliknya.
"Bupati langkat non aktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 Jam. Mulai riksa pukul 11:00 wib sampai 20:30 wib," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (2/4).
Pemeriksaan yang dilakukan langsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta berlangsung pada Jumat (1/ 4) kemarin. Di mana Terbit turut ditanyakan seputar operasional kerangkeng tersebut.
"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai dengan bagaimana operasional PT. DRP," sebutnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Terbit, rombongan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang dipimpin DirReskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, juga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Kamis, (31/3).
Kedatangan itu dilakukan untuk mensinkronisasikan hasil temuan mengenai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM. Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut," kata Hadi dalam keterangannya.
.
Diterangkan Hadi, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin, yang berada rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
"Koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut mengungkap kasus kerangkeng manusia secara transparan," terangnya.
Sudah Ada 8 Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.
(mdk/fik)