LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Kejahatan Jalanan Terus Naik, Kapolda Sumsel Terbitkan Maklumat Larangan Sajam

Kasus-kasus itu terdiri daru curat sebanyak 17 kasus, curas 8 kasus, curanmor 8 kasus, termasuk juga penganiayaan berat sebanyak 4 kasus dan pembunuhan 1 kasus. Kejahatan jalanan tak jarang menimbulkan korban jiwa maupun luka.

2020-07-27 22:01:00
senjata tajam
Advertisement

Tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan semakin meningkat. Maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) diterbitkan sebagai ultimatum bagi pelanggar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, kasus pidana jalanan seperti kekerasan dengan pemberatan (curat), kekerasan dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor) atau kerap disebut 3C masih menjadi momok menakutkan bagi warga Sumsel. Hal ini berdasarkan ungkap kasus pada pekan keempat bulan ini dan masih ada yang belum terungkap.

"Minggu keempat bulan ini ada 38 kasus yang diungkap, naik di pekan sebelumnya sebanyak 26 kasus," katanya, Senin (27/7)

Advertisement

Kasus-kasus itu terdiri daru curat sebanyak 17 kasus, curas 8 kasus, curanmor 8 kasus, termasuk juga penganiayaan berat sebanyak 4 kasus dan pembunuhan 1 kasus. Kejahatan jalanan tak jarang menimbulkan korban jiwa maupun luka.

"Terbanyak diungkap Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polres Muara Enim, Polrestabes Palembang, Lahat, dan sejumlah polres lain," ujarnya.

Supriadi menerangkan, mayoritas kasus terjadi menggunakan sajam dan beberapa diantaranya senjata api rakitan. Oleh karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerbitkan maklumat larangan penggunaan sajam yang tertuang dalam Nomor: MAK/06/VII/2020.

Advertisement

Maklumat itu menegaskan kembali Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Isinya melarang membawa sajam meski untuk menjaga diri, alat pemukul, atau senjata lainnya yang dapat menciderai dan membahayakan orang lain.

"Maklumat ini ultimatum agar tidak melakukan penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, begal, jambret, begal, atau premanisme. Masyarakat juga tidak main hakim sendiri jika menemukan kasus tersebut, serahkan ke pemerintah setempat atau polisi untiuk diproses secara hukum," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.