LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Ditahan Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Tegal menetapkan sopir bus dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan di area wisata Guci, Tegal, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan orang terluka. Keduanya adalah Romyani (56) warga Tanggerang dan Andri Yulianto (45) warga Jakarta, yang menjadi kernet bus.

2023-05-11 17:03:52
Regional
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Tegal menetapkan sopir bus dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan di area wisata Guci, Tegal, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan orang terluka. Keduanya adalah Romyani (56) warga Tanggerang dan Andri Yulianto (45) warga Jakarta, yang menjadi kernet bus.

"Karena kelalaiannya atau tindakannya yang kurang berhati-hati saat membiarkan mesin bus menyala di parkiran tempat wisata. Sopir dan kernet sudah kami tetapkan tersangka dan mereka berdua sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

Sedangkan terkait hasil kejelasan pemeriksaan bus dan penyebab bus tersebut bisa terperosok ke sungai, pihaknya bakal menyampaikannya saat gelar perkara pada Jumat (12/5) usai salat Jumat.

Advertisement

"Penyebab dan hasil pemeriksaan bus besok kita sampaikan besok Jumat, setelah salat Jumat. Akan hadir juga KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan ATMP (Agen Tunggal Pemegang Merek) Hino," jelasnya.

Kapolres Tegal menambahkan, pengemudi bus termasuk kernet bus ke depan harus lebih berhati-hati ketika meninggalkan bus tanpa pengawasan dengan kondisi ada penumpang. Baik itu saat mesin bus yang masih menyala maupun sudah mati.

"Kami imbau taati, patuhi aturan berkendara. Karena keselamatan mengemudi diutamakan," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.

Sebelumnya, sejumlah pihak masih terus menyelidiki penyebab bus pariwisata terperosok masuk sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara uji kelaikan tidak ada keanehan pada kondisi rem bus. Bus masih dalam kondisi bagus dan laik jalan.

"Tadi sudah bongkar tromol dan mengecek kondisi kampas rem, bagus, original, normal semua," tandas Wildan.

Baca juga:
Sopir dan Kernet Bus Masuk Sungai di Guci Tegal jadi Tersangka
VIDEO: Hasil Uji KNKT Ungkap Misteri Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci
TOP NEWS: Kasus Mutilasi di Semarang, Mayat Dicor | Temuan KNKT Kecelakaan Bus
Empat Pasien Korban Kecelakaan Bus di Tegal Dibolehkan Pulang
VIDEO: Investigasi KNKT Patahkan Rumor Anak Mainkan Rem saat Kecelakaan Bus di Guci
VIDEO: Investigasi Awal KNKT Patahkan Rumor Anak Mainkan Rem Bus Masuk Jurang di Guci

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.