LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus kebakaran hutan di Riau, KLHK menang atas PT NSP

PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 107 triliun.

2016-08-12 13:01:19
Kebakaran Hutan Riau
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perdata terkait pembakaran hutan seluas 3000 hektar di lahan konsesi PT National Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti, Riau. Gugatan itu diajukan pada 2 Oktober 2015 lalu.

"Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat kuasa hukum kami dan diputus 11 Agustus 2016," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

Rasio menuturkan, dalam putusan tersebut, PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 1,07 triliun. Namun jumlah uang yang harus dibayarkan itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Oleh karena itulah, dirinya menginginkan PT NSP segera melakukan eksekusi dari hasil putusan tersebut. Sebab putusan itu tak berarti apa-apa tanpa ada eksekusi di lapangan.

"Yang penting itu eksekusinya. Kalau cuma menang tapi tidak dieksekusi ya untuk apa," ujar Rasio.

Dia berharap, kasus-kasus serupa yang tengah berproses di pengadilan akan membuahkan hasil yang serupa. Ini dilakukan demi memberikan efek jera pada pelaku pembakaran hutan atau lahan yang merugikan masyarakat dan kerusakan pada lingkungan hidup.

"Keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan untuk masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Rasio.

Dalam amar putusan Pengadilan dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.442.500 dari tuntutan sebesar Rp 319.168.442.500.
2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753 miliar 745. 500.
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp 462.000.

Baca juga:
Kebun sawit 10 hektare terbakar, polisi belum tetapkan tersangka
Kebakaran hutan di Pekanbaru diduga akibat ulah pemilik lahan
Ini cara pemerintah cegah kebakaran hutan di Indonesia
Ngerinya kobaran api lahap habis ribuan hektare hutan di Prancis
Ganasnya kebakaran hutan di Portugal sampai merembet ke kota
Lahan gambut seluas 3 hektare di Pekanbaru terbakar
Warga resah kabut asap kembali selimuti Kota Pontianak

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.