Kasus karhutla dari perusahaan di Polda Sumsel jalan di tempat
Sudah sebulan kasus kebakaran hutan ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel, terkesan jalan di tempat.
Meski sudah lebih dari sebulan sejak ditangani, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diproses Ditreskrimsus Polda Sumsel, terkesan jalan di tempat. Sebab, hingga saat ini belum ada pengembangan apapun termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Hal ini diakui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova. Menurut dia, perusahaan yang disinyalir terlibat karhutla masih tetap sama, tidak ada perubahan. Yakni sembilan perusahaan dalam proses penyidikan dan delapan perusahaan yang sedang diselidiki.
"Belum ada tersangka baru," ungkap Djarod kepada merdeka.com, Senin (19/10).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melengkapi berkas tiga tersangka karhutla dari perusahaan yang sudah ditahan di Mapolda Sumsel sejak 17 September 2015 lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial M (60) berstatus sebagai mandor, E (65) seorang petani plasma, dan PP (salah satu direksi). Semuanya berasal dari PT Putra Hangtua yang bergerak di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Masih dilengkapi, nanti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Selain dari perusahaan, Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan sedikitnya 26 tersangka dari perorangan dalam kasus serupa, 16 di antaranya dilakukan penahanan.(mdk/cob)