Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, Polda Sumut Buru 3 Tersangka
Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.
Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Sudah kami amankan enam orang tersangka. Tiga tersangka lainnya masih kami kejar," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (5/1).
Baca juga:
8 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal
Tatan menjelaskan, dalam kasus ini enam orang yang telah ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial MP merupakan penyedia tempat penampungan. R sebagai agen dan koordinator. Lalu, IA sebagai pengawas, SB pemilik gudang, R agen, dan DS penjemput.
"Tiga tersangka yang masih dalam pengejaran adalah I, C, dan AH," ungkap Tatan.
Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Para tersangka itu merupakan sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara, Sumut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 81, Pasal 83, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kejadian kapal pengangkut PMI ilegal yang tenggelam itu berawal pada 22 Desember 2021. Saat itu 130 PMI ilegal berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Selangor, Malaysia.
(mdk/yan)