Kasus Kanjeng Dimas, kuitansi Rp 800 juta & ATM tulisan Arab disita
Polisi menyita beberapa aset yang dijadikan barang bukti dari Kanjeng Dimas yang telah dijadikan sebagai tersangka tersebut. Barang bukti yang disita seperti kuitansi setoran uang dari pelapor bernama Prayitno senilai Rp 800 juta, bolpoin laduni tujuh bahasa, ATM bertuliskan huruf Arab yang dijadikan sebagai jimat
Penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangani kasus penipuan dan penggandaan uang gaib yang dilakukan pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Polisi menyita beberapa aset yang dijadikan barang bukti dari Kanjeng Dimas yang telah dijadikan sebagai tersangka tersebut.
Barang bukti yang disita seperti kuitansi setoran uang dari pelapor bernama Prayitno senilai Rp 800 juta, bolpoin laduni tujuh bahasa, ATM bertuliskan huruf Arab yang dijadikan sebagai jimat dan kantung berisi serupa emas.
"Semuanya itu sekarang dijadikan barang bukti penyidik Ditreskrimsus," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (28/9).
Semua barang bukti yang disita tersebut, lanjut Cecep, merupakan dari laporan resmi masuk di kantor polisi. Di mana laporan itu masuk di Polda Jatim pada September 2015. Prayitno adalah orang yang direkrut oleh tersangka Taat Pribadi dan ditugasi untuk mencari pengikut lainnya yang ingin menggandakan uang.
Tapi di tengah perjalanan perekrutan, ternyata uang para pengikut baru, tidak kunjung kembali. Akhirnya, banyak orang menagih janji karena merasa ditipu. Prayitno pun langsung melaporkan kasus tersebut mengenai penipuan penggandaan uang.
"Dalam kuintansinya sudah tertera sebesar Rp 800 juta. Sekarang jadi barang bukti," jelasnya.
Mengenai penipuan itulah, lanjut Cecep, penyidik yang menangani melakukan pemanggilan terhadap saksi Ismail, pengikut Padepokan Kanjeng Dimas. Namun, Ismail tidak memenuhi panggilan penyidik meski sudah dikirim surat berulangkali.
"Sudah kami panggil dua kali, tapi tidak datang. Saat kami datangi rumahnya untuk mengirim surat panggilan yang ketiga, penyidik baru tahu dari istrinya. Kalau Ismail sudah tidak pulang di rumah," terang Cecep.
"Bahkan istrinya Ismail ini juga membuat laporan orang hilang di kantor polisi. Dan baru diketahui, ternyata Ismail yang tidak memenuhi panggilan penyidik polisi, dilaporkan hilang, ternyata ditemukan dengan kondisi penuh luka di leher dan tubuhnya, yang jadi korban pembunuhan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, di tahun 2015 Mabes Polri juga menerima laporan mengenai penipuan uang yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dengan terlapor atas nama Taat Pribadi. Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Abdul Gani sebagai saksi.
"Tapi saksi Abdul Gani ini juga tewas, ditemukan di Wonogiri, Jawa Tengah," ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka Taat Pribadi ditangkap polisi gabungan personel Brimob, anggota Subdit Jatanras Polda Jatim, jajaran Polres yang ada di Jawa Timur, dan TNI pada Kamis (22/9). Dasar penangkapan itu, karena Taat diduga terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani dan Ismail.
(mdk/sho)