LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Kaesang tak diproses, Desmond minta semua pejabat Polri mundur

Kasus Kaesang tak diproses, Desmond minta semua pejabat Polri mundur. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.

2017-07-06 16:13:10
Anak Jokowi dipolisikan
Advertisement

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, pelaporan kasus ujaran kebencian terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak diproses. Dia melihat, tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang yang dipersoalkan oleh pelapor.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.

"Kalau engga ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Itu kan menguji hukum jalan engga? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa engga? Kan itu intinya," kata Desmond.

Sebelumnya diketahui, dalam volg yang berdurasi 2 menit 40 detik itu, sampai 6 kali Kaesang menyebut kata 'dasar ndeso'. Merasa terlalu frontal, dia pun menyensor ketika mengucapkan kata-kata itu kembali.

Ternyata celotehnya itu berbuntut panjang. Muhamad Hidayat S melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi pada 2 Juli lalu dengan tuduhan ujaran kebencian. Video Kaesang pun beredar, namun sudah diedit.

Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan, Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.

Baca juga:
Sejak Januari, pelapor Kaesang sudah bikin 60 laporan ke polisi
Wakapolri tegaskan laporan terhadap Kaesang tidak diproses
Eva Sundari sebut pelaporan Kaesang untuk serang Jokowi
Pelapor Kaesang juga pernah polisikan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi
MHS, dari tersangka video provokasi kini polisikan Kaesang
Para politisi ini ngebet anak Jokowi diproses hukum
Laporkan Kaesang ke polisi, Hidayat bantah bidik penguasa

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.