LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus jual beli jabatan Bupati Klaten, KPK periksa 60 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan tersangka Bupati Sri Hartini. Pemeriksaan dilakukan di aula Mapolres Klaten, Rabu (12/7).

2017-07-12 19:20:58
KPK tangkap Bupati Klaten
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan tersangka Bupati Sri Hartini. Pemeriksaan dilakukan di aula Mapolres Klaten, Rabu (12/7).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 60 orang saksi menjalani pemeriksaan, di antaranya Sekda, Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan, sejumlah anggota dewan serta puluhan kepala sekolah.

Usai pemeriksaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno mengaku siap menerima risiko apapun, termasuk jika dijadikan tersangka baru oleh KPK. Dia yang disebut-sebut menyetor uang Rp 750 juta ke bupati tersebut mengaku belum mengetahui nasibnya setelah pemeriksaan hari ini.

"Siap saja (dijadikan tersangka). Ini kan sudah risiko pekerjaan, hadapi saja. Sudah sejak awal diperiksa sebagai saksi siap, ini risiko jabatan," ujarnya.

Saksi lain yang juga diperiksa, Kepala Sekolah SMPN 2 Manisrenggo, Sundari, tak banyak berkomentar sekitar pemeriksaan. Dia mengaku diperiksa tak lebih dari setengah jam, terkait setoran uang.

"Pertanyaannya saya setor uang sama siapa, jumlahnya berapa," katanya singkat.

Menanggapi kemungkinan ditetapkannya pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabid penegakan BKD, Doddy Ismanu mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi oleh KPK di aula Polres Klaten. Sanksi akan diberikan setelah selesainya proses persidangan nanti.

"Ini masih ranahnya KPK, baru proses pemeriksaan, masih lama. Kalau sudah keputusan pengadilan baru kita tentukan sanksinya," pungkas Doddy.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.