Kasus Investasi Ilegal MeMiles, 5 Artis Lagi Bakal Dipanggil Polisi
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.
Empat orang artis atau penyanyi yang diduga terkait dengan investasi ilegal aplikasi MeMiles PT Kam and Kam telah disurati oleh polisi untuk dimintai keterangannya. Namun polisi kembali memunculkan nama artis lain yang diduga juga memiliki keterkaitan dengan investasi ilegal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada empat artis diantaranya, EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.
Namun di luar itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan justru juga menyebut 5 artis lain. Di antaranya adalah, TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Informasi yang dihimpun, dua inisial nama terakhir, adalah Ustaz Guntur Bumi dan Mulan Jameela.
"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan," ujarnya, Jumat (10/1).
Namun sayang, Kapolda belum membuka kapan para artis tambahan tersebut akan dipanggil, mengingat empat artis yang sebelumnya juga masih dalam proses pemanggilan.
"Minggu depan ada beberapa publik figur yang konfirmasi akan datang ke sini, Senin, Selasa, Rabu, di mana public figur inisial EDM, MT, AN. Ini nanti akan sudah konfirmasi datang dan mungkin ada yang membawa reward yang pernah diterima. Untuk J, masih menunggu jadwal berikutnya," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Baca juga:
Mulan Jameela Bantah Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles yang Menyeret Namanya
Investasi MeMiles Menggunakan Skema Ponzi, Ini Penjelasan OJK
Tetapkan 2 Tersangka Baru Investasi MeMiles, Polisi Pamerkan Uang Sitaan Rp122 M
Polda Ungkap 4 Artis yang Dipanggil Terkait Investasi Ilegal MeMiles
Siapa 4 Artis Dipanggil Polisi Terkait Investasi Ilegal MeMiles?
Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan ke 4 Artis Terkait Investasi Ilegal MeMiles