LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Innospec, KPK periksa bekas petinggi Pertamina

Suroso diperiksa untuk Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.

2015-03-20 13:06:44
Kasus Suap Innospec
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM). Kali ini, Suroso diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 yang menjerat Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3).

Pemeriksaan itu diduga sebagai upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara milik WSL. Suroso sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan.

Ari sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan USD. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya telah ditahan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga:
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina gugat KPK lewat praperadilan
Choky Sitohang sambangi KPK jenguk tersangka kasus suap Innospec
Choky Sitohang jenguk tersangka kasus suap Innospec di KPK
KPK periksa eks Dirut Pengolahan Pertamina terkait suap Innospec
Usut suap Innospec, KPK panggil Direktur PT NES
Empat tahun menggantung, KPK tahan dua tersangka suap TEL
Kasus suap Innospec, pegawai Pertamina diperiksa lagi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.