Kasus hutan, Wakil Bupati Kuansing kalah gugatan di pengadilan
Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Halim alias Aliang. Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Halim alias Aliang. Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Hutan Lindung itu berlokasi di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Halim menjadikan perkebunan kelapa sawit seluas 180 hektar sebagai milik pribadi.
Putusan vonis bersalah ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistya SH dengan anggota majelis hakim Petra Jeni SH dan Immanuel SH. Sidang pembacaan putusan gugatan Yayasan Riau Madani dibacakan di PN Rengat, Rabu (28/9).
Pada sidang itu, Majelis Hakim menghukum Halim selaku tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa. Kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa.
Selain itu, Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada negara.
Ketua LSM Yayasan Riau Madani Surya Darma SH usai sidang mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan menyatakan bangga terhadap putusan hakim yang pro lingkungan.
Menurut Surya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
"1.550 hektar HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com.
Sementara itu, pengacara H Halim, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim atas gugatan Yayasan Riau Madani.
"Kami akan melakukan banding dalam 14 hari ke depan," kata Asep.(mdk/sho)