LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Hoaks, Polisi Tangkap Anggota KAMI Syahganda Nainggolan

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.

2020-10-13 09:29:23
Hoaks
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10).

Advertisement

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.

Picu Keonaran

Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Advertisement

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.