LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Hadi Poernomo lambat, KPK berdalih karena kurang tenaga

"Tapi percayalah tidak ada kasus di KPK yang dipetieskan," kata Abraham Samad.

2014-12-30 14:33:59
Kasus Pajak Hadi Poernomo
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengakui penanganan kasus korupsi penyetujuan keberatan pajak BCA yang disangkakan kepada mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, lamban. Dia bahkan bisa memahami banyak pihak dibuat gelisah akibat terbengkalainya penyidikan.

Namun, Samad mencoba berlindung dari kritik dengan menyatakan lambannya penyidikan akibat keterbatasan tenaga penyidik di KPK. Meski baru-baru ini merekrut pegawai baru, dia hanya bisa berharap supaya penuntasan kasus itu bisa digenjot.

"Kami juga memahami kegelisahan itu bahwa terlalu lama. Mungkin ke depan dengan bertambahnya jumlah penyidik, mungkin tadi kalau larinya 120 kilometer per jam kita bisa tingkatkan 140 kilometer per jam. Tapi intinya setiap kasus problemnya berbeda-beda sehingga penyelesaiannya pun berbeda-beda," kata Abraham dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Senin (30/12).

Menurut dia, meski proses penyidikan kasus itu sudah berjalan delapan bulan, tapi penyelesaian berkas perkara masih jauh dari harapan. Hal itu menyebabkan sampai saat ini mereka belum juga memeriksa Hadi.

"Setiap kasus berbeda-beda. Motif, modus yang berbeda-beda. Mungkin ada kasus dua bulan, tiga bulan sudah rampung pemberkasannya. Tapi ada Kasus-kasus tertentu yang cukup rumit. Tapi percayalah tidak ada kasus di KPK yang dipetieskan," ujar Samad.

KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Perbuatan melawan hukum dilakukan Hadi yaitu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu diketahui menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.

Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Ditengarai, Hadi mendapat kompensasi saham dari pihak BCA melalui sebuah perusahaan kongsian antara keduanya.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.