LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Gus Nur, Polisi Panggil Refly Harun Besok

Kasus ujaran kebencian yang membelit Gus Nur berawal dari wawancara di akun Youtube Refly Harun.

2020-11-02 11:52:35
Wawancara Refly Harun
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa (3/11). Pemanggilan terhadap Refly terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Refly akan dijadwalkan pada Selasa (3/11). Pemeriksaan terhadap Refly sendiri yakni kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November 2020 pukul 10.00 Wib dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Advertisement

Meski begitu, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah Refly akan hadir dalam pemanggilan sebagai saksi atau tidak. Pemanggilan terhadap Refly juga karena dirinya merupakan pemilik akun youtube dan juga sebagai orang yang mewawancarai Gus Nur.

"Tunggu saja besok ya," ujarnya.

Advertisement

Kasus Bermula

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.