Kasus Gubernur Sultra, KPK koordinasi dengan Kejagung
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara Nur Alam yang disidik oleh Kejaksaan Agung.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam resmi menjadi tersangka atas penerbitan izin Surat Keputusan izin cadangan pertambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan kasus ini masih berkaitan dengan perkara Nur Alam yang disidik oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini ada benang merahnya dengan kasus yang ditangani Kejagung. Nanti kami akan koordinasi," ujar Laode, Selasa (23/8).
Laode mengatakan modus yang digunakan Nur Alam dengan mengeluarkan izin surat pertambangan dan ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tambang bernama PT Anugrah Harisma Barakah. Lokasi yang diterbitkan SK izin cadangan tambang sendiri dikatakan Laode ada dua lokasi yakni Kabupaten Bombana dan Buton.
Nur Alam sendiri, hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Laode mengatakan penahanan Nur Alam akan dilihat kondisi yang memungkinkan.
"Kita lihat nanti. Tergantung penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini baru satu tersangka atas kasus penerbitan izin cadangan pertambangan, yakni Nur Alam sedangkan dari perusahaannya sendiri KPK belum menetapkan tersangka.(mdk/dan)