Kasus gratifikasi APBD 2015, 12 DPRD & 2 staf ahli Kota Malang kembali diperiksa KPK
Kasus gratifikasi APBD 2015, 12 DPRD & 2 staf ahli Kota Malang kembali diperiksa KPK. Kasus tersebut telah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono (MAW) dan Djarot Edy Sulistyono, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang.
12 anggota DPRD Kota Malang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung di Polres Batu dan merupakan kelanjutan dari hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang ini merupakan kelanjutan setelah sehari sebelumnya juga memanggil 12 anggota DPRD lainnya.
Pemeriksaan terkait kasus korupsi gratifikasi APBD 2015 dan pembangunan kembali jembatan Kedungkandang. Kasus tersebut telah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono (MAW) dan Djarot Edy Sulistyono, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang.
"Yang diperiksa hari ini, Salamet, Yaqud Ananda Gudban, Choirul Amri, Teguh Mulyono, Erni Farida, Mulyanto, Indra Tjahyono, Asia Iriani, Afdhal Fauza, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Ribut Harianto," kata Priharsa Nugraha dalam pesannya kepada merdeka.com, Selasa (6/2).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang staf ahli walikota Malang atas nama Handi Priyanto, Staf Ahli Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia, serta Mulyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik.
Handi sendiri pada 2015 pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Hukum. Sementara Mulyono masih tetap dengan jabatannya yang sekarang. Hingga saat ini belum diketahui keterkaitan keduanya dengan kasus tersebut.
Masing-masing staf ahli baru kali pertama mendapat panggilan KPK, sementara para anggota DPRD rata-rata lebih dari tiga kali, bahkan beberapa hingga 6 kali menjalani pemeriksaan.
Sementara Wali Kota Malang Mochammad Anton saat ditanya mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan dua orang staf aslinya. Anton belum mendapatkan kabar tentang berita tersebut.
"Tidak tahu, saya belum mendapat kabar," kata Anton pendek di sela peresmian Kampung Biru Arema, Selasa (6/2).
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan tidak ada akses bagi para wartawan. Sejumlah kendaraan diduga milik terperiksa keluar dari Polres Batu, namun tak satupun bisa diwawancarai.
Sekitar pukul 12.15 WIB, dua orang keluar dengan mobil Toyota Avanza hitam dengan kaca tertutup. Sesaat, sekitar pukul 12.50 WIB tampak Erni Farida (PDI Perjuangan) dan Ribut Harianto (Golkar) meninggalkan Mapolres Batu.
KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan kepada 43 anggota DPRD Kota Malang. Hingga saat ini sudah 24 orang anggota DPRD dan 2 orang staf ahli. Pemeriksaan sendiri akan terus berlangsung hingga Kamis (8/2).
Baca juga:
Dalami kasus gratifikasi APBD 2015, KPK periksa 12 anggota DPRD Malang
Eks Ketua DPRD Kota Malang usai diperiksa KPK terkait suap APBD
Kasus suap, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia resmi ditahan
Pemkot Malang segera angkat Plt gantikan posisi Jarot Edy Sulistiyono
PN Jaksel tolak praperadilan Eddy Rumpoko, status tersangka korupsi sah
KPK terus dalami kasus korupsi DPRD Kota Malang, saksi diperiksa di Madiun
Kasus korupsi DPRD Kota Malang, KPK tahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia