Kasus First Travel, polisi geledah apartemen & rumah Kiki Hasibuan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sampai saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap dua tempat yang diduga milik tersangka kasus penipuan para calon jamaah umrah First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan. Penggeledahan itu dilakukan didua tempat yang berbeda.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sampai saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Memang, hari ini ada dari penyidik Bareskrim melakukan penggeladahan kepada yang diduga di tempat saudara Kiki," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa penggeledahan di dua tempat yang berbeda itu bertempat di Apartemen Puri Park View, Lantai 8, towe A No.1, Kembangan, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk lokasi penggeledahan kedua bertempat di rumah tersangka Kiki yang beralamat di Jalan Pesanggrahan Raya No. 88, Meruya Utara, Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Ada dua, satu rumah satu apartemen (yang digeledah)," pungkasnya.
Baca juga:
PPATK temukan sisa dana Rp 7 miliar milik First Travel
Kasus First Travel, polisi sudah kembalikan 2.229 paspor jemaah
Cegah kasus First Travel terulang, DPR usul batas bawah biaya umrah
Pengacara First Travel sebut ada oknum marketing gelapkan uang jemaah umrah
Janji wakil rakyat kawal kasus tipu-tipu First Travel sampai tuntas