LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus eksploitasi anak marak di Indonesia, tiap tahun ada 70 ribu korban

Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan RI terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Gedung Wicaksana, Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.

2018-08-07 14:53:15
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan RI terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Gedung Wicaksana, Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.

Selain itu, kerjasama yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia dengan Kejaksaan RI karena dari catatan UNICEF setiap tahunnya ada 40.000 hingga 70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual anak. Bahkan ILO juga mencatat ada sebanyak 24.000 anak dilacurkan.

Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, Komnas Anak pada tahun 2010-2014 telah menerima laporan yang didominasi laporan kejahatan seksual yakni sebanyak 42-62 persen.

Advertisement

"Hasil pemantauan ECPAT Indonesia pada September-November 2016, ditemukan 24 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban sebanyak 335 dengan presentasi 55 persen anak perempuan dan 45 persen anak laki-laki," kata Ahmad, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Menurutnya, semakin masifnya kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi juga dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di awal tahun 2018 yang menyita banyak perhatian.

"Karena melibatkan orang dewasa dari berbagai latar belakang sebagai pelaku utama, seperti kasus video porno yang melibatkan anak-anak di Bandung dan penyebaran gambar porno oleh guru kepada siswanya," sambungnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dirinya menyebut modus yang dilakukan pelaku secara offline maupun online. Internet World Stats (2017), Asia menjadi benua yang paling mendominasi kasus eksploitasi seksual anak secara online yakni sebesar 48,7 persen.

"Dari 132.636 laporan yang diterima oleh internet Watch Foundation, 78.589 kasus di antaranya merupakan kasus eksploitasi seksual anak secara online. Sebanyak 55 korban berusia 10 tahun atau lebih muda dan 2 persennya berusia sekitar dua tahun," sebutnya.

Menurutnya, untuk mengatasi kasus ini penegak hukum yang memiliki posisi paling strategis dalam menanggulanginya adalah Kejaksaan. Karena, Kejaksaan memiliki peran sangat penting dalam menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak.

Oleh karena itu, ECPAT Indonesia menjalin kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Rl. ECPAT Indonesia sendiri merupakan sebuah jaringan nasional untuk penghapusan eksploitasi seksual anak di Indonesia yang berafiliasi dengan ECPAT Internasional.

"Pengalaman ECPAT di berbagai negara dalam menuntut pelaku kejahatan eksploitasi seksual anak juga akan diberikan dalam pelatihan akan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ini," ucapnya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah bentuk komitmen kedua lembaga dalam memberantas tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri sekaligus dilakukan oleh Kepala Badiklat Kejaksaan Rl, Setia Untung Arimuladi.

"Penguatan kapasitas ini juga merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang kemudian direvisi dengan UU No 35 Tahun 2014 dan direvisi lagi dengan UU No 17 Tahun 2016," tandasnya.

Baca juga:
Tak melahirkan, wanita yang disekap selama 15 tahun diberi ramuan oleh tersangka
Aksi menuntut keadilan untuk WA korban pemerkosaan
Wanita ini disembunyikan 15 tahun di gua & jadi budak seks pria tua di Tolitoli
Perkosaan remaja di Deli Serdang dipicu film porno
Usai memerkosa, Rudi gorok siswi SMP di Deli Serdang
Sopir di Malang cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.