LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus e-KTP, Setnov akui titip pesan ke Diah agar Irman tak sebut namanya

"Saya tahu Pak Irman ini saya dapat informasi bahwa sering pakai nama-nama, itu ketakutan saja yang mulia," ujar Setya Novanto.

2018-01-29 18:37:30
Korupsi E-KTP
Advertisement

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengklarifikasi keterangan yang menyebutnya memberi pesan kepada Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri) Irman. Irman pernah diminta agar tidak menyebut nama Setya Novanto saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu tidak menampik jika pernah menitip pesan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dalam acara pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia beralasan Irman kerap kali mencatut nama sejumlah pihak tanpa diketahui maksud dan tujuannya.

"Saya tahu Pak Irman ini saya dapat informasi bahwa sering pakai nama-nama, itu ketakutan saja yang mulia," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Advertisement

"Pada saat di BPK memang suasana sangat ramai dan waktu itu Bu Diah hanya menyampaikan apa kabar saya Bu Sekjen, terus saya sampaikan bahwa tolong tuh saudara Irman jangan pakai pakai nama saya," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Kabiro Hukum pada Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan dirinya pernah mendengar cerita dari Diah Anggraini mendapat pesan dari Setya Novanto yang intinya meminta Irman bungkam terkait Setya Novanto.

"Bu Diah pesan kalau bertemu Pak Irman agar mengatakan tidak kenal Pak Setnov," kata Zudan dalam sidang.

Advertisement

Zudan mengungkapkan dirinya berdiskusi dengan Irman atas pesan Setnov yang disampaikan mantan sekjen Kemendagri tersebut.

"Saya bertanya ke Pak Irman, 'Pak kenal Setnov tidak?' Pak Irman mengatakan 'tidak kenal, ada apa Prof?' Lalu saya katakan 'Dulu Bu Diah pesan kalau ada yang menanyakan agar Pak Irman mengaku tidak kenal Pak Setnov, dan ternyata benar bapak tidak kenal," ungkapnya.

Zudan menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Zudan mendapatkan pesan dari Diah pada 2014, sedangkan pembicaraan Zudan dan Irman terjadi pada 2015.

"Apakah pada 2015 sudah ada perkara e-KTP?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

Zudan mengatakan bahwa dirinya belum diperiksa, namun Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini. Jaksa Basir terus mengejar Zudan bahwa dirinya yang mengarahkan Irman untuk menjawab tidak kenal.

"Tidak, saya tidak langsung bertanya 'Pak Irman kenal Pak Setnov atau tidak?' tapi saya ke rumah Pak Irman, lalu berdiskusi banyak hal baru pada satu titik saya tanya 'Kenal Pak Setnov tidak?' Pak Irman mengatakan 'Tidak, ada apa Pak Prof? Lalu Bu Diah mengatakan pernah menympaikan ke saya kalau ada yang tanyakan jangan kenal Pak Setnov," jawab Zudan.

"Apakah bertanya kenapa ada pesan seperti itu ke bu Biah?" tanya jaksa Basir.

"Ini amanah disampaikan saja," jawab Zudan.

"Dari siapa?" tanya jaksa Zudan.

"Dari Setya Novanto," jawab Zudan.

Baca juga:
Gamawan Fauzi siap dihukum mati jika terbukti terima duit korupsi e-KTP
Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap
Kesaksian Gamawan Fauzi dalam sidang lanjutan Setya Novanto
Gamawan sebut pemenang tender proyek e-KTP jual ruko ke adiknya dan Sekjen NasDem
Gamawan Fauzi akui pernah dengar ada bagi-bagi jatah proyek e-KTP

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.