Kasus e-KTP, politikus Golkar dicecar KPK soal anggaran APBN 2012
Kasus e-KTP, politikus Golkar dicecar KPK soal anggaran APBN 2012. Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus disebut sebut menerima uang hasil bancakan proyek sebesar Rp 4 miliar yang diterimanya di restoran Bebek Senayan.
Mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Usai diperiksa, Politikus Golkar itu mengatakan dirinya dicecar penyidik KPK mengenai anggaran.
"(Ditanya) soal anggaran APBN yang 2012," kata Markus seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (3/5).
"(Penyidik tanya) kenapa tiba-tiba muncul anggarannya, begitu," imbuhnya.
Namun, sebagai mantan anggota komisi II DPR dia enggan disalahkan adanya penyimpangan mengenai anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Menurutnya selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, pihaknya hanya mengkaji layak tidaknya anggaran yang diajukan mitranya itu.
"Kan dari Kementerian sudah ada. Kita tinggal itukan saja," pungkasnya sambil meninggalkan gedung KPK.
Politisi Golkar itu sebelumnya pernah memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, Kamis (6/4). Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus disebut sebut menerima uang hasil bancakan proyek sebesar Rp 4 miliar yang diterimanya di restoran Bebek Senayan.
Kendati demikian, dia membantah dugaan tersebut. Dia menyebutkan tak tahu menahu soal pembahasan anggaran untuk proyek senilai Rp 5.9 Triliun.
Baca juga:
ICW sebut hak angket KPK bentuk premanisme politik DPR
Jadi tersangka di KPK, Miryam dicopot dari DPR oleh Hanura
Hak angket KPK diyakini berkaitan dengan jejak Setnov di kasus e-KTP
Fahri ancam ungkap penerima dana hasil memuji KPK: Saya ada datanya
Surya Paloh restui Fraksi NasDem di DPR gunakan hak angket ke KPK