Kasus e-KTP, KPK kembali periksa kakak Andi Narogong
Tidak hanya kakak dari Andi Narogong, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI tahun 2008-2010 Ani Sunarti dan juga seorang pekerja swasta yang diketahui bernama Onny Hendro juga akan diperiksa oleh KPK.
Kasus mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) masih terus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK kembali memeriksa kakak dari tersangka e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, yaitu Dedi Prijono.
"Nama yang tersebut di atas (Dedi) diperiksa untuk kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Tidak hanya kakak dari Andi Narogong, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI tahun 2008-2010 Ani Sunarti dan juga seorang pekerja swasta yang diketahui bernama Onny Hendro juga akan diperiksa oleh KPK.
Seperti diketahui KPK masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus e-KTP ini. Belum lama ini KPK juga tengah melakukan penggeledahan di rumah politisi Hanura, Markus Nari.
"10 Mei lalu penyidik menggeledah dua rumah, pribadi dan rumah dinas milik Markus Nari, temukan dokumen, barang elektronik, HP, dan USB. Dokumen yang ditemukan copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP. Kita dalami copy BAP itu dapat dari mana dan apakah ada kaitannya dengan pencabutan keterangan Miryam," ujar Febri, Rabu (31/5) lalu.
Markus sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Komisi anti rasuah itu pun menjadwalkan ulang.
"Markus Nari belum datang dan diagendakan tanggal 16 Mei mendatang," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (9/5).(mdk/dan)