Kasus e-KTP, Chairuman minta USD 100.000 buat kunker Komisi II
Jaksa KPK Irene Putri menyebutkan Ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap, meminta uang senilai USD 100.000 kepada Irman, satu dari dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Rangkaian peristiwa kasus korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP) satu demi satu terkuak usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto. Disebutkan, aliran dana hasil bancakan mengalir ke Komisi II DPR untuk melakukan kunjungan kerja.
Jaksa KPK Irene Putri menyebutkan Ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap, meminta uang senilai USD 100.000 kepada Irman, satu dari dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.
"Sekira bulan Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chairuman Harahap melalui Miryam S Haryani sebesar USD 100.000 guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah," kata Jaksa Irene di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Irman dengan meminta Sugiharto menyampaikan pesan tersebut ke PT Quadra Solution, selaku anggota konsorsium PNRI. Akhirnya, USD 100.000 pun cair ke Komisi II DPR.
Pemberian uang tersebut diserahkan pihak Quadra Solution yang diwakili stafnya Yosep Sumartono kepada Sugiharto di SPBU Pancoran, Jakarta Selatan.
"Permintaan tersebut dipenuhi dengan pemberian USD 100.000 melalui Yosep Sumartono kepada terdakwa II (Sugiharto) di SPBU Pancoran Jakarta Selatan," katanya.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang dakwaan terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
Dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elite politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elite politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini.(mdk/dan)