LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus dwelling time, 2 mantan direksi Pelindo ditahan

Kasus dwelling time, 2 mantan direksi Pelindo ditahan. Mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Pelindo III Rahmad Satria, dan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik Firdiat Firman ditahan Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

2017-03-01 17:50:04
Korupsi dwelling time
Advertisement

Dua mantan Direksi PT Pelindo III, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dalam kasus pungutan liar dwelling time, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya, kasusnya sudah memasuki tahap dua, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tanjung Perak.

Dua tersangka yang dijeblokan tersebut adalah Rahmad Satria, yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Pelindo III, dan Firdiat Firman Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL). Keduanya terkena pasal berlapis.

"Kedua tersangka yang kita serahkan ini sudah memasuki tahap dua. Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Mabes Polri, malah pungli di lingkungan Pelindo III," terang salah satu penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Mabes Polri Iptu Farouk Ashadi Haiti, Rabu (1/3).

"Kedua tersangka dikenai pasal berlapis, dalam pungutan liar yang dilakukannya bersama tersangka lainnya sudah diserahkan terlebih dahulu," tambah anak mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Polisi Badrodin Haiti.

Kedua dijerat pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

"Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tambah dia.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.