LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus dugaan penistaan agama, Polri tak perlu takut periksa Ahok

Kasus dugaan penistaan agama, Polri tak perlu takut periksa Ahok. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi soal dugaan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri. Namun sebelum ke Bareskrim, Ahok terlebih dahulu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

2016-10-24 18:33:00
Ahok
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi soal dugaan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri. Namun sebelum ke Bareskrim, Ahok terlebih dahulu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, langkah Ahok menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden. Karena itu, penegakan hukum tidak perlu khawatir dengan sikap Ahok.

"Di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan, daripada Jokowi," kata Margarito, (24/10).

Margarito menambahkan jika bareskrim ingin periksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan Alquran, tak perlu izin dari Presiden. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.