LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, penahanan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti baru dalam persidangan dengan terdakwa Agus Setiawan Jong.

2019-07-16 16:50:23
Kasus korupsi
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penahanan terhadap politisi Partai Gerindra tersebut dilakukan, setelah ia diperiksa penyidik selama 7 jam diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, penahanan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti baru dalam persidangan dengan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Dua alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi dalam persidangan, serta 80 proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.

Advertisement

"Kami temukan dua alat bukti, yakni hasil pengembangan fakta persidangan dan ditemukannya aliran dana berupa komisi dari 80 proposal yang dikelola tersangka. Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti," kata Rachmat, Selasa (16/7).

Rachmat mengatakan, masih akan terus mengembangkan kasus Jasmas yang disinyalir melibatkan banyak orang. "Kami pasti akan mengembangkan itu dan jika ada alat bukti baru akan kami lakukan penyidikan," bebernya.

Sementara itu, Dharmawan, tidak banyak berkomentar terkait dengan penahanannya ini. Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai upaya penangguhan penahanan. "Nanti ya nanti ya," ujarnya sembari menundukkan kepala.

Advertisement

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.

Pada Kamis (27/6) lalu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito. Politisi Hanura itu diduga menerima aliran dana program Jasmas.

Selain Sugito, dan Dharmawan ada 3 anggota DPRD lainnya yang juga pernah di periksa oleh penyidik kejaksaan. Diantaranya adalah, Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti.

Baca juga:
Ironi Turkmenistan, Negara Kaya Gas Alam tapi Dibekap Hiperinflasi dan Kelaparan
Usut Korupsi Pembangunan Pasar Rp3,7 M, Polisi Geledah Kantor Bupati Jeneponto
Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, Mantan GM Hutama Karya Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rugikan Negara Rp32,4 miliar
Anggaran RTH Bandung Jadi Bancakan, KPK Ingatkan Pelaku Kembalikan Uang
KPK Periksa Perdana Gubernur Kepulauan Riau Terkait Kasus Reklamasi
Suap Anggota DPRD, Eks Sekda Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.