LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus dr Ayu jadi perhatian dokter di Prancis dan Belanda

'Kasus ini sangat langka dan luar biasa. Jadi tak ada kejahatan, karena tak ada dokter yang ingin pasiennya meninggal.'

2013-11-27 15:33:37
Malapraktik
Advertisement

Kasus dr Dewa Ayu Sasiary yang dihukum Mahkamah Agung (MA) 10 bulan penjara karena melakukan malpraktik mendapat perhatian dari dokter di Prancis dan Belanda. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dr Wila Chandrawila, kasus tersebut terbilang langka sehingga mengundang reaksi dokter se-Indonesia.

"Kasus ini sangatlah langka dan sangat luar biasa," kata dr Wila dalam Diskusi Terbuka Hukum Kesehatan, di Fakultas Kedokteran Unpad Bandung, Rabu (27/11).

Menurut dia, kejadian ini diperkirakan ada antara 1 dari 8.000 sampai 1 dari 80 ribu persalinan. Kurang lebih 19 persen saat section cesarean dan 11 persen persalinan.

Selain persalinan, kejadian emboli air ketuban dapat pula terjadi pada awal kehamilan, keguguran trimester kedua, saat aniosentesis, dan pada kejadian trauma abdominal. Angka kematian di usa 60-80 persen.

"Jadi tidak ada kejahatan. Karena tidak ada dokter yang ingin pasiennya celaka," terangnya.

Menurut dia, dr Ayu adalah korban kriminalisasi, sehingga ke depan penegak hukum harus belajar atas kejadian tersebut. Dia menilai MA yang menjatuhi vonis dr Ayu bersalah melalaikan kode etik dokter.

"Hukum yang ditegakkan adalah hukum umum, tapi tidak menegakkan hukum khusus, hakim di Indonesia ini harus belajar lagi, bahwa di sini ada hukum kedokteran," ungkapnya.

Dia menegaskan, jangan sampai peradilan di Indonesia yang sudah tercoreng ditambah kembali dengan pemberitaan yang semakin membuat negatif. "Ini sudah diketahui internasional, kalau dibiarkan MA kita malu," katanya.

Dokter Ayu kini menempuh upaya hukum, yaitu peninjauan kembali (PK) dan didukung penuh dokter di Indonesia. Menurut dia, langkah itu sudah harus dilakukan. "Ini harus diselesaikan secara nasional. Perjuangkan PK. Mudah-mudahan Hakim Agung menyadari. Novum sudah diusahakan," tegasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.