Kasus dana hibah Rp 2,1 triliun, 16 camat di Palembang diperiksa
Terkait dengan kasus tersebut, Kejagung sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Sebanyak 16 camat diperiksa tim Kejaksaan Agung di Gedung Kejati Sumsel, Palembang. Mereka diperiksa terkait kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,1 triliun.
Ketua Tim Penyidik Kejagung Haryono mengatakan, mereka diminta keterangan mengenai keberadaan LSM yang sejak dipanggil tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Selain itu, tim penyidik menemukan ratusan LSM yang tidak bertuan dan tidak mempunyai alamat.
"Ada seorang camat yang saya ambil keteranganya di mana di wilayahnya ada tujuh LSM yang hanya ada namanya. Akan tetapi, untuk alamat kantornya tidak jelas," kata Haryono seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/8).
Sedangkan Camat Ilir Barat II A, Halim mengungkapkan, setidaknya ada belasan dari 24 LSM yang alamatnya tidak jelas di wilayahnya. Hal tersebut diketahui setelah dirinya berkoordinasi dengan tim Kejagung RI untuk memanggil LSM-LSM.
Camat Seberang Ulu I, Novran Hansyah menyebutkan, terdapat 26 LSM yang terdata di wilayahnya dengan enam di antaranya keberadaannya tidak jelas.
"Saya hanya dimintai keterangan saja," kata Novran.
Selain memeriksa para camat, tim Kejagung juga menyambangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel untuk mendapatkan data pencairan dana APBD provinsi.
Hal itu bertujuan untuk menyamakan keterangan yang sudah didapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi.
Sementara itu, Kejagung baru menetapkan dua tersangka, yakni Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma P.L. Tobing (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Mereka belum ditahan.
Terkait dengan kasus tersebut, Kejagung sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Jakarta dan memeriksa pimpinan dari 200 LSM/ormas di Palembang.(mdk/sho)