LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dana Hibah, Pejabat Kemenpora dan KONI Ditahan di Berbagai Tempat

Kasus Dana Hibah, Pejabat Kemenpora dan KONI Ditahan di Berbagai Tempat. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

2018-12-20 10:15:59
Kemenpora
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12).

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Deputi IV Kemenpora Mulyana ditahan di Rutan cabang KPK di Kav. C-1.

Advertisement

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto ditahan di Rutan cab KPK di Kav. K-4. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa 18 Desember 2018 malam.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Advertisement

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tahan Bendahara Umum Koni Terikat Suap Dana Hibah
Ekspresi Deputi IV Kemenpora Mulyana Saat Ditahan Terkait Suap Dana Hibah
Suap Dana Hibah, KPK Tahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
Kasus Dana Hibah, Pejabat Kemenpora dan KONI Ditahan di Berbagai Tempat
Membongkar Praktik Korupsi di Kemenpora Sampai Telusuri Dana Asian Games
Kronologi KPK Tangkap Tangan Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.