LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Covid-19 Turun, Pemkot Kupang Tetap Batasi Hajatan Cegah Penularan

Pembatasan pesta dilakukan hanya berlangsung hingga pukul 21.00 wita tanpa ada jamuan makan di tempat. "Peserta yang ikut hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan kegiatan pesta," tegas Jefri.

2021-11-12 02:32:00
corona covid
Advertisement

Kasus positif Covid-19 di Kota Kupang tercatat mengalami penurunan. Meski demikian, Pemerintah Kota setempat tetap membatasi gelaran hajatan guna mencegah penularan.

"Kegiatan hajatan pesta masih kita batasi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Apabila kasus Covid-19 terus menurun maka pembangunan ekonomi masyarakat terus bertumbuh," kata Wali Kota Kupang, Jefrt Riwu Kore di Kupang, Kamis (11/11).

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sekalipun ada 38 kelurahan di ibu kota Provinsi NTT yang sudah nihil dengan kasus Covid-19.

Advertisement

Pembatasan pesta dilakukan hanya berlangsung hingga pukul 21.00 wita tanpa ada jamuan makan di tempat. "Peserta yang ikut hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan kegiatan pesta," tegas Jefri.

Selain itu kata dia, Pemerintah Kota Kupang juga memperketat penerapan protokol kesehatan pada daerah-daerah yang masih memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia mengatakan kegiatan pesta diizinkan namun hanya mengizinkan peserta pesta hanya 25 persen dari kapasitas ruangan pesta dan tidak diizinkan makan ditempat.

Advertisement

Menurut dia kegiatan hajatan pesta dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Wali Kota menambahkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada semua kelurahan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kegiatan hajatan pesta dilakukan sesuai protokol kesehatan atau tidak.

"Apabila melanggar tentu diminta dibubarkan apabila sudah melampaui waktu yang ditentukan dan melanggar prokes pencegahan Covid-19," tegas Jefri. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.