Kasus cessie BPPN, Kejagung siap tetapkan tersangka
Penyidik Kejagung yakin memiliki bukti yang kuat terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap Kantor PT VSI.
Belum lagi rampung polemik penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai membidik tersangka dalam kasus penjualan cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya sudah membidik beberapa orang untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).
"Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka. Kita sudah bidik semuanya, nanti kita kasih tahu nama-namanya siapa," kata Firdaus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Penyidik Kejagung yakin memiliki bukti yang kuat terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap Kantor PT VSI. Firdaus juga menilai PT VSI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengenai tuduhan Kejagung salah alamat menggeledah perusahaan tersebut.
"Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama," ujar Firdaus seraya menambahkan PT VSI terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo.
Sementara itu, pengacara PT VSI Peter Kurniawan menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung melanggar hukum. Peter beralasan lokasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
Kejagung akan panggil paksa direktur Victoria Sekuritas
Kasus salah geledah, Kejagung hadapi sidang praperadilan besok
Kasus salah geledah, Kejagung mangkir di sidang perdana praperadilan
Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama
Sidang praperadilan kasus penggeledahan kantor PT VSI oleh Kejagung