LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Panggil 4 Saksi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

2021-10-21 10:08:28
KPK
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Empat saksi yang dijadwalkan yakni Direktur CV Karya Bhakti Nursisi Budiono, Presiden Direktur PT Adi Wijaya Hadi Suwarno, Direktur CV Puri Agung Siti Rustansi l, dan sopir PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana bernama Mistar.

Keempatnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi.

Advertisement

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12, Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ujar Firli.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Geledah Kantor Sekda, KPK Temukan Bukti Baru Korupsi Bupati Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Banjarnegara Kembali Diperiksa KPK
KPK Isyaratkan Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pasal TPPU
KPK Konfirmasi Saksi Soal Perintah Bupati Banjarnegara Atur Lelang Proyek
KPK Usut Aliran Uang PT Bumi Rejo Atas Perintah Bupati Banjarnegara

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.