Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis
Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis. Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12). Pengacara itu diperiksa untuk kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"BLBI ya, untuk tersangka Syafruddin Temenggung," ujar dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diketahui menjadi salah satu firma hukum yang memberikan bantuan hukum kepada BPPN.
"Saya waktu itu pengacara BPPN," ucap dia.
Sebelumnya, kasus BLBI kembali berlanjut setelah tersangka Temenggung resmi ditahan pada Kamis (21/12). Temenggung dinyatakan sebagai tersangka lantaran mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI kepada salah satu obligor, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. Dia diduga merugikan negara mencapai Rp 4.58 triliun.
Temenggung pribadi dalam masa penahanan KPK selama maksimal 20 hari. Dia ditahan di rutan KPK klas 1 Jakarta Timur.
"Penyidik melakukan upaya penahanan pada tersangka SAT. Tersangka SAT ditahan perhari ini, 20 hari ke depan dan ditempatkan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Baca juga:
KPK resmi tahan eks ketua BPPN terkait kasus korupsi BLBI
Ekspresi mantan Ketua BPPN saat ditahan KPK terkait kasus BLBI
Pengamat imbau kesalahan penerbitan SKL terhadap BLBI harus diuji PTUN
Dalami kasus BLBI, KPK kembali panggil Kwik Kian Gie
Kwik Kian Gie diperiksa kasus BLBI di KPK
Diperiksa soal BLBI, Kwik Kian Gie ditanya soal kebijakannya sebagai Menko Ekonomi
Ekspresi Kwik Kian Gie usai diperiksa KPK