Kasus bawang ilegal, Bareskrim dalami dugaan keterlibatan pegawai Balai Karantina
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan. Terhadap pidana ini, Bareskrim tengah mengusut dugaan keterlibatan pegawai Balai Besar Karantina Pertanian setempat.
"Kami lanjutkan penyidikannya karena sudah dimulai oleh Bareskrim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa (26/6).
Diuraikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombai mini berdiameter kurang 5 cm kepada konsumen, yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Holtikultura Kementan maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Daniel mengatakan, akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan, serta dokumen yang disita.
Komisi Ombudsman mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua pegawai Balai Karantina Pertanian yang diduga terlibat.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi. Jadi Balai karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus, namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengaku, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana. Namun Kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.
Adrianus berharap Bareskrim Mabes Polri lebih pro aktif ketika menemukan indikasi unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik.
Sejauh ini, Ombudsman bekerja sama dengan Mabes Polri guna pencegahan tindak pidana yang dilakukan pegawai lembaga pemerintah yang melayani publik.
Sebelumnya, petugas gabungan Baresrim Mabes Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag merilis upaya menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India, yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara, Senin (25/6).
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombai mini diameter 5 cm yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
Ketiga perusahaan importir itu yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisili di Medan.
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia yang mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian, mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 triliun.
Baca juga:
670 Ton bawang bombay ilegal dari India nyaris beredar di Indonesia
Bea Cukai Aceh dan Kuala Langsa musnahkan 33 ton bawang ilegal tak layak konsumsi
Amankan importir nakal, Satgas Pangan sita 70 ton bawang merah ilegal
Kapal angkut 950 karung bawang merah ilegal asal Thailand diamankan di Aceh
Kasus penyalahgunaan izin impor bawang putih, mentan pastikan pecat PNS terlibat
Mendag: Temuan 8 kontainer bawang ilegal tak ada bedanya dengan penyelundupan