LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Bansos Covid-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dengarkan Tuntutan Hari Ini

Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar. Sementara Harry Van Sidabukke didakwa karena menyuap senilai Rp1,28 miliar.

2021-04-19 06:53:05
korupsi bansos
Advertisement

Dua orang penyuap mantan Menteri Sosial, Julari Peter Batubara, dalam kasus pengadaan bansos Covid-19, akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Kedua penyuap adalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Benar (hari ini sidang tuntutan Harry dan Ardian)," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (19/4).

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Advertisement

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Advertisement

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tega Korupsi Saat Pandemi
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Juliari Batubara Segera Disidang
Pejabat Kemensos Minta Pengusaha Bayar Fee Bansos di Muka, Ancam Tak Dapat Paket Lagi
Penyuap Juliari Ceritakan Kesaktian Sosok Penentu Paket Bansos Covid
Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.