Kasus Antasari, hakim harus pertimbangkan bukti forensik
"Seharusnya hakim tidak bisa mengabaikan alat bukti forensik yang sudah pernah disampaikan," ujar Jamin Ginting.
Pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti forensik dalam kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dinilai sebagai hal yang tidak wajar. Sebab, bukti forensik merupakan alat bukti otentik untuk membuktikan sebuah perkara.
"Itu adalah bukti kuat dalam pengajuan alat bukti dalam persidangan. Seharusnya hakim tidak bisa mengabaikan alat bukti forensik yang sudah pernah disampaikan," ujar Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6).
Jamin mengatakan, bukti forensik dapat menjadi faktor penentu apakah seseorang dinyatakan bersalah atau justru bebas.
"Itu sebagai bukti yang mengarah pada syarat putusan bebas. Bahkan, seseorang yang dianggap membunuh tapi ternyata korban dinyatakan sudah mati sebelum dibunuh berdasarkan bukti forensik, maka tertuduh bisa dimintakan novum (bukti baru) kalau pun belum pernah dimintakan pertimbangan," kata dia.
Namun demikian, Jamin mengakui terdapat dilema dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu hakim dapat memutus perkara hanya dengan menggunakan dua alat bukti yang sah. Sedangkan terkait dengan bukti forensik, terpidana dapat mengajukan upaya hukum lanjutan jika alat bukti diabaikan oleh hakim.
"Memang terpidana bisa mengajukan upaya hukum terhadap alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan hakim," terang Jamin.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan melaporkan RS Mayapada ke polisi. Dia menuding RS Mayapada menghilangkan barang bukti berupa baju yang dikenakan Nasrudin saat menjalankan visum.
"Baju korban ke mana sampai sekarang," ujar Antasari dalam sidang di MK kemarin.(mdk/ren)