Kasus Angeline, polisi tak berhenti di Margriet dan Agus
"Sabar, penyidik masih terus menggali dan melakukan pengembangan," kata Kombes Hery.
Kedua tersangka pembunuhan terhadap Angeline baru menyebut nama Margriet dan Agus. Namun polisi menyimpan ada dugaan orang lain yang ikut terlibat dalam hilangnya nyawa seorang bocah berumur 8 tahun di Kalan Sedap Malam itu.
"Yah kita masih kembangkan kasus ini. Untuk saat ini baru kita tetapkan M dan Ags dalam kasus terbunuhnya Angeline," terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Minggu (28/6) malam.
Dia melanjutkan, Margriet dan Agus dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal itu menunjukkan ada tersangka lain yang terlibat, baik langsung ataupun tak langsung. "Sabar, penyidik masih terus menggali dan melakukan pengembangan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka pembunuhan dan pelaku utama. Penetapan itu baru dilakukan pada hari ini.
"Iya betul sudah tersangka pembunuhan," ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Agus sendiri ternyata diketahui hanya membantu Margriet. Namun, belum diketahui peran Agus hanya mengubur atau ikut menganiaya Angeline.
(mdk/eko)